Menkop dan Menteri PPN...

Menkop dan Menteri PPN/Bappenas Bahas Pengembangan Koperasi Sektor Produksi

Ukuran Teks:

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, bersama Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudi, memimpin diskusi yang menggarisbawahi urgensi sinergi lintas sektor. Ferry menekankan bahwa momentum pertemuan ini sangat krusial untuk menyelaraskan langkah dan strategi dalam mendorong pertumbuhan koperasi produksi. Langkah ini merupakan bagian integral dari agenda pembangunan nasional yang lebih luas, bertujuan untuk memastikan koperasi dapat berkontribusi secara maksimal terhadap perekonomian Indonesia.

Dalam keterangannya, Ferry mengungkapkan bahwa Bappenas telah menunjukkan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Dukungan tersebut akan terwujud melalui penyusunan sebuah cetak biru (blueprint) yang kemudian akan diresmikan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Rancangan Perpres ini dirancang untuk melibatkan kementerian terkait lainnya, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), memastikan pendekatan yang komprehensif dan terpadu. Tujuan utamanya adalah untuk memperkokoh kedudukan dan kontribusi koperasi sektor produksi dalam lanskap ekonomi tanah air.

Menurut Ferry, pengoptimalan peran koperasi di sektor produksi memiliki potensi besar untuk menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang signifikan bagi masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan. Peningkatan produktivitas menjadi salah satu kunci, diiringi oleh efisiensi dalam pengelolaan sumber daya dan perluasan akses pasar. Koperasi juga diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah produk melalui proses hilirisasi dan industrialisasi, serta mengoptimalkan efisiensi logistik dalam rantai pasok. Konsep hilirisasi, misalnya, merujuk pada upaya mengolah bahan mentah menjadi produk bernilai lebih tinggi di dalam negeri, sehingga tidak hanya meningkatkan pendapatan anggota koperasi tetapi juga memperkuat industri domestik.

Pemerintah, imbuh Ferry, telah menempatkan koperasi sebagai salah satu prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Penempatan strategis ini bertujuan untuk mendukung pencapaian berbagai target nasional, termasuk swasembada pangan dan energi, percepatan hilirisasi industri, serta pembangunan desa yang berkelanjutan. Fokus utama akan diberikan pada pengembangan koperasi di sektor produksi dan penguatan ekonomi lokal. Hal ini dilakukan demi meningkatkan kontribusi signifikan koperasi terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.

Lebih lanjut, RPJMN 2025-2029 memandang koperasi bukan hanya sebagai entitas ekonomi semata, tetapi juga sebagai agen pembangunan sosial yang vital. Dengan memberdayakan masyarakat di tingkat akar rumput, koperasi dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan inklusif, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja. Integrasi koperasi dalam RPJMN menunjukkan kesadaran pemerintah akan potensi besar mereka dalam mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat, terutama di daerah pedesaan dan sektor-sektor yang rentan.

Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudi, turut menegaskan komitmen lembaganya untuk terus berkolaborasi aktif dalam mengembangkan koperasi di sektor produksi. Ia menyoroti pentingnya program-program inovatif, seperti inisiatif "Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," yang diharapkan dapat menjadi salah satu ujung tombak dalam revitalisasi koperasi di tingkat lokal. Program ini diyakini akan memperkuat basis ekonomi masyarakat desa dan kelurahan, menjadikannya lebih mandiri dan berdaya saing.

Rachmat Pambudi juga mengungkapkan harapannya agar koperasi dapat benar-benar kembali pada perannya sebagai "soko guru" perekonomian bangsa, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Istilah "soko guru" secara historis merujuk pada pilar utama atau penopang fundamental, menunjukkan bahwa koperasi memiliki posisi sentral dalam sistem ekonomi Indonesia yang berlandaskan asas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan ini, ia menyebutkan rencana Menteri Koperasi untuk mengusulkan Undang-Undang baru, yaitu Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional.

RUU Sistem Perkoperasian Nasional ini diharapkan dapat menyediakan kerangka hukum yang lebih modern, adaptif, dan komprehensif, sesuai dengan dinamika ekonomi saat ini. Rachmat Pambudi berharap, dengan adanya regulasi baru ini, pengembangan koperasi akan mendapatkan arah yang lebih jelas dan tepat. Undang-Undang ini diproyeksikan tidak hanya akan memperkuat landasan hukum koperasi, tetapi juga akan memfasilitasi inovasi, meningkatkan tata kelola, dan membuka peluang lebih besar bagi koperasi untuk beradaptasi dengan tantangan global. Ini merupakan langkah krusial untuk memastikan koperasi tidak hanya bertahan tetapi juga berkembang pesat di era modern.

Secara keseluruhan, pertemuan antara Menkop dan Menteri PPN/Bappenas ini mencerminkan visi bersama pemerintah untuk menempatkan koperasi pada garda terdepan pembangunan ekonomi nasional. Melalui sinergi antar kementerian, dukungan kebijakan yang kuat dalam bentuk Perpres, serta pembaruan kerangka hukum melalui RUU Sistem Perkoperasian Nasional, diharapkan koperasi di sektor produksi dapat bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi yang lebih tangguh dan berkelanjutan. Upaya ini bukan hanya sekadar retorika, melainkan sebuah komitmen nyata untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata dan inklusif, dengan koperasi sebagai lokomotif utamanya. Dengan demikian, cita-cita menjadikan koperasi sebagai pondasi ekonomi yang kokoh dan berdaya saing dapat terealisasi, membawa dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Sumber: news.detik.com

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan