Peraturan Tentang PIlkades
Pandemi COVID-19 berakibat pada seluruh sendi kehidupan. Tak terkecuali Peraturan-Peraturan yang menjadi acuan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pemilihan Kepala Desa yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pilkades pun harus diubah menyesuaikan perkembangan yang ada demi keselamatan masyarakat dan lancarnya perhelatan politik desa yang periodik dan wajib dilakukan. Untuk itulah terbit Permendagri 72 tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2O14 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2O14 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2O17 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2O14 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana nonalam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2O19 sehingga perlu diubah, demikian yang menjadi pertimbangan singkat atas Permendagri 72 tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2O14 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Selengkapnya silakan Download Permendagri tentang Pilkades dalam Satu Naskah. DOWNLOAD DISINI
Posting Komentar untuk "Peraturan Tentang PIlkades"